Kamis, 29 Maret 2012

Laporan Keuangan Maret 2012


Laporan Keuangan Maret 2012



LKM
: Cikeruh Amanah
DESA

: CIKERUH
KECAMATAN
: JATINANGOR
KABUPATEN
: SUMEDANG
                             LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UANG LKM
BULAN : Maret 2012
Saldo Awal :
1.
Kas
 Rp                                 27,100
2.
Bank
 Rp                         10,460,243

Jumlah Saldo Awal
 Rp     10,487,343
Pemasukan :
1
Transfer Dana dari KPPN
2
Bunga Simpanan di Bank
 Rp                                    8,883
3
Dana Talangan
4
Transper Laba Bersih/UPK
 Rp                               950,000
Jumlah Pemasukan
 Rp           958,883
Jumlah Dana LKM
 Rp     11,446,226
Pengeluaran :
1.
Kegiatan Lingkungan
KSM__________


Jumlah Kegiatan Lingkungan
 Rp                         -
2.
Kegiatan Pelatihan
A.
Pelatihan Chanelling
 Rp                           1,200,000
B.
Pelatihan Penguatan KSM

Jumlah Kegiatan Pelatihan
 Rp       1,200,000
3
Biaya Operasional (BOP)
a.
Honor Sekretariat
 Rp                                 50,000
b.
Honor UPS
 Rp                                 50,000
c.
Honor UPL
 Rp                                 50,000
d.
ATK
 Rp                           1,875,500
e.
Foto copi
 Rp                               186,100
f.
Transport
 Rp                               135,000
g.
Biaya Audit
 Rp                               750,000
h.
Biaya Komunikasi
 Rp                                 23,000
i.
Adminitrasi Bank dan Pajak
 Rp                                 11,777
j.
Bayar dana talangan
 Rp                               350,000

Jumlah BOP
 Rp       3,481,377
Jumlah Pengeluaran
 Rp       4,681,377
Saldo Akhir
1.
Kas
 Rp                               157,500
2.
Bank
 Rp                           6,607,349

Jumlah
 Rp       6,764,849
 Rp       6,764,849
Mengetahui :
 Cikeruh, 31 Maret  2012
Koordinator/Anggota LKM
 Sekretariat LKM
H. Aba Heryana
Eti Rohaeti

Kamis, 22 Maret 2012

Keuangan Pebruari 2012

LKM

: CIKERUH AMANAH

DESA


: CIKERUH

 

KECAMATAN

: JATINANGOR

 

KABUPATEN

: SUMEDANG

 
    

LAPORAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UANG LKM

BULAN : Februari 2012

  
    

Saldo Awal :

  

1.

Kas

Rp 411,300

 

2.

Bank

Rp 28,247,376

  

 

Jumlah Saldo Awal

 

Rp 28,658,676

Pemasukan :

  

1.

Transfer Dana dari KPPN

  

2.

Bunga Simpanan di Bank

Rp 41,084

 

3.

Dana Talangan

Rp 350,000

 
 

Jumlah Pemasukan

 

Rp 391,084

 

Jumlah Dana LKM

 

Rp 29,049,760

Pengeluaran :

  

1.

Kegiatan Lingkungan

  

A.

KSM WIJAYA KUSUMAH

Rp 3,604,000

 

B.

KSM MEKAR ARUM

Rp 5,609,200

 

C.

KSM BAROKAH

Rp 3,880,800

 

D.

KSM DEWA RUCI

Rp 2,306,000

  

 

Jumlah Kegiatan Lingkungan

 

Rp 15,400,000

2.

Kegiatan Pelatihan

  

A.

Pelatihan UPL

Rp 360,000

 

B.

Pelatihan Penguatan KSM

Rp 2,050,000

 

e.

Pelatihan UPK + Sekre

  

  

 

Jumlah Kegiatan Pelatihan

 

Rp 2,410,000

3

Biaya Operasional (BOP)

  

a.

Honor Sekretariat

Rp 50,000

 

b.

Honor UPS

Rp 50,000

 

c.

Honor UPL

Rp 50,000

 

d.

ATK

  

e.

Foto copi

Rp 311,200

 

f.

Transport

Rp 150,000

 

g.

Biaya Rapat

Rp 100,000

 

h.

Biaya Komunikasi

Rp 23,000

 

i.

Adminitrasi Bank dan Pajak

Rp 18,217

 

j.

Bayar dana talangan

 

  

 

Jumlah BOP

 

Rp 752,417

 

Jumlah Pengeluaran

 

Rp 18,562,417

Saldo Akhir

  

1.

Kas

Rp 27,100

 

2.

Bank

Rp 10,460,243

  

 

Jumlah

 

Rp 10,487,343

   

Rp 10,487,343

 

Mengetahui :

Cikeruh, 29 Februari 2012

 

Koordinator/Anggota LKM

Sekretariat LKM

 
    
    
 

H. Aba Heryana

Eti Rohaeti

 

Rekomendasi Tim Review Keuangan Tahun 2011

REKOMENDASI HASIL TEMUAN REVIEW KEUANGAN

DESA CIKERUH

Nomor : 01/TRK-CKR/K/IX/2011


 

Pada Hari ini Jumat tanggal 30 bulan September tahun 2011 yang bertandatangan dibawah ini adalah :

Nama        : Drs. Asep Mulyana

Jabatan    : Koordinator Tim Review Keuangan

Alamat        : Dusun Ciawi RT 02 / RW 05 Desa Cikeruh

         Kec. Jatinangor – Kab. Sumedang


 

    " bertindak atas nama dan penanggung jawab tim review keuangan Desa Cikeruh yang bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan, supervise dan evaluasi Laporan Keuangan Sekretariat dan UPK LKM Cikeruh Amanah "


 

Sesuai hasil kajian Pelaksanaan Review Keuangan yang telah dilaksanakan oleh Tim Review Keuangan Desa Cikeruh pada tanggal 15-27 September 2011 terhadap Lpaoran Keuangan Sekretariat dan UPK LKM Cikeruh Amanah, maka kami mrekomendasikan hasil temuan Tim Review Keuangan sebagai berikut :

  1. Pada umumnya Tim Inti Review Keuangan tidak menemukan kekeliruan dalam Laporan Pembukuan Sekretariat dan UPK LKM Cikeruh Amanah.
  2. Tetapi ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan segera ditindaklanjuti dalam pemahaman pembukuan dan kinerja Sekretariat dan UPK LKM Cikeruh Amanah.
  3. Adapun temuan yang harus segera ditindaklanjuti adalah :
    1. Saldo Kas diusahakan kurang dari Rp.1.000.000,-
    2. Terhadap KSM ekonomi agar lebih ditegaskan penyetoran tepat waktu, meskipun memmang tidak terjadi penunggakan.
    3. Jika tidak memungkinkan membuat system kontrak kerja Sekretariat dan Unit Pengelola (UP) maka diganti dengan kesepakatan tertulis bermaterai, yang memuat jumlah insentif, tugas dan fungsi Sekretariat dan Unit Pengelola yang ditandatangani oleh seluruh Anggota LKM Cikeruh Amanah dengan semua pihak yang bersangkutan.


 

Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi yang berkepentingan.


 

                                Cikeruh, 30 September 2011

                                Tim Inti Review Keuangan Desa Cikeruh


 


 

                                


 

                                Drs. Asep Mulyana

Kriteria Miskin

KRITERIA MISKIN

Hasil dari Kegiatan Refleksi Kemiskinan

DESA CIKERUH


 

  1. Rumah yang tidak layak huni yaitu :
  • Lantai dari Tanah / Plur/Papan
  • Atap Bukan dari Genting
  • Kondisi Bangunan Lapuk/Rusak
  • Dinding Bilik /Papan
  • Status rumah bukan milik sendiri
  1. Pendidikan Kepala Keluarga Maksimal SLTP
  2. Penghasilan perbulan dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sumedang tahun 2011 sekitar Rp.700.000an
  3. Pola Makan yang Kurang seperti :
  • Sehari maksimal 2 x
  • Menu makan kurang/tidak beragam
  • Makan daging 1 tahun 2 X
  1. Kurangnya dana untuk Kesehatan, apabila sakit tidak mampu ke Dokter.
  2. Kondisi Lingkungan yang kumuh, seperti :
  • Jalan gang dari tanah/rusak apabila hujan becek
  • Saluran Air yang mampet
  • Tiap rumah tidak memiliki MCK
  • Pembuangan Limbah Rumah Tangga tidak tertata
  • Tidak adanya sarana Penunjang Kesehatan yang terdekat
  • Musim Kemarau sangat kekurangan air bersih


 

Tim Refleksi Kemiskinan Desa Cikeruh Tahun 2012

Anggaran Rumah Tangga LKM Cikeruh Amanah

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) CIKERUH AMANAH


 


 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  1. Anggaran Rumah Tangga ini mengatur tata cara pengelolaan Organisasi Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
  2. Dalam Anggaran Rumah Tangga ini yang dimaksud dengan :
    1. Perkumpulan adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
    2. LKM adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat merupakan Pimpinan Kolektif dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
    3. AD adalah Anggaran Dasar dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
    4. ART adalah Anggaran Rumah Tangga dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
    5. KTP adalah Kartu Tanda Penduduk Warga Desa CIKERUH.
    6. KK adalah Kartu Keluarga warga Desa CIKERUH.
    7. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat di Desa CIKERUH
    8. Nangkis adalah Penanggulangan Kemiskinan
    9. Pronangkis adalah Program Penanggulangan Kemiskinan
    10. RT adalah Rukun Tetangga yang ada di Desa CIKERUH
    11. RW adalah Rukun Warga yang ada di Desa CIKERUH
    12. Mustingdes adalah Musyawarah Tingkat Desa
    13. Musting RW adalah Musyawarah tingkat RW
    14. Pengurus Organisasi adalah LKM dan Unit Pelaksana Kegiatan dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa CIKERUH yang terdiri dari Sekretariat, UPK, UPL, UPS

      o. Kesekretariatan LKM adalah unsur pelaksana administrasi kegiatan sehari-hari LKM.

    15. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan, merupakan gugus tugas LKM dalam pengelolaan dana pinjaman bergulir
    16. UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan merupakan gugus tugas LKM dalam pengelolaan kegiatan lingkungan
    17. UPS adalah Unit Pengelola Sosial merupakan gugus tugas LKM dalam pengelolaan kegiatan sosial.
    18. Pokja adalah Kelompok Kerja dalam proses pemilihan Anggota LKM.
    19. RKK adalah Rapat Keputusan Khusus dalam proses pemilihan Anggota LKM.


       

BAB II

FUNGSI DAN KEGIATAN UTAMA LKM


 

Pasal 2

Fungsi LKM

  1. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan, dialog antar warga atau antara warga dengan Pengurus (Rembug Warga).
  2. Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kecakapan untuk warga yang tergolong miskin di Desa CIKERUH
  3. Penyelenggaraan perkreditan dana bergulir untuk kegiatan penambahan modal kerja dari usaha produktif yang layak.

    4. Penyelenggaraan pembangunan fisik, santunan sosial dan lainnya di lingkungan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat.

    5. Menyelenggarakan kerja sama dengan Lembaga Pemerintah atau Lembaga lainnya dalam rangka penanggulangan kemiskinan di Desa CIKERUH, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.


 


 

BAB III

KEPEMILIKAN


 

Pasal 3

Semua warga yang berdomisili tetap di Desa CIKERUH secara otomatis dianggap sebagai pemilik Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) CIKERUH Amanah.


 


 

BAB IV

ANGGOTA LKM


 

Pasal 4

  1. Yang berhak menjadi anggota LKM CIKERUH Amanah adalah Semua penduduk dewasa yang berdomisili di Desa CIKERUH
  2. Penduduk dewasa adalah mereka yang berusia 17 tahun keatas atau telah menikah
  3. Semua penduduk dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota LKM.


 

Pasal 5

Panitia Pemilihan Anggota LKM

  1. Untuk pertama kalinya proses pemilihan anggota LKM dikelola dan difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Anggota LKM yang terdiri dari Pokja Pemilihan, Pokja Pemantau dan Pokja Perumus Anggaran Dasar.
  2. Panitia Pemilihan terdiri dari perwakilan warga dari setiap RT yang ada, dimana setiap RT dapat terwakili oleh sedikitnya 3 (tiga) orang di dalam Panitia Pemilihan.
  3. Nama-nama anggota dan jumlah Anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 ditetapkan dalam musyawarah di tingkat Desa.
  4. Deskripsi kerja Panitia Pemilihan dan langkah langkah teknis pelaksanaan pemilihan ditetapkan oleh LKM melalui Mustingkel pada saat membentuk panitia pemilihan.


     

    Pasal 6

Tata Cara Pemilihan Anggota LKM

Tata cara pemilihan anggota LKM, mengganti anggota LKM yang telah berakhir masa bhaktinya, dan anggota LKM yang mengundurkan diri; diatur sebagai berikut:

  1. Anggota LKM bersama Utusan Warga RT (Relawan) mengadakan RKK untuk membentuk Panitia Pemilihan Anggota LKM, terdiri dari: Kelompok Kerja Perumus Anggaran Dasar; Kelompok Kerja Pemilihan; dan Kelompok Kerja Pemantau Partisipatif.
  2. Anggota LKM dipilih dari dan oleh masyarakat melalui proses pemilihan berjenjang, mulai dari tingkat RT, hingga tingkat Desa, berdasarkan kriteria pemimpin berkualitas (Jujur/dapat dipercaya, adil/bijaksana, bertanggung jawab, ikhlas/sukarela, peduli dan rendah hati).
  3. Hasil dari proses pemilihan berjenjang sebagai-mana disebut dalam ayat 1 hanya sah apabila telah disahkan dalam musyawarah di tingkat Desa (Mustingkel).
  4. Proses pemilihan anggota LKM dilaksanakan melalui pemungutan suara secara langsung, bebas, rahasia, tertulis, tanpa pencalonan, tanpa kampanye dan tidak direkayasa.
  5. Pemilihan Anggota LKM dimulai dari pemilihan di tingkat RT.
  6. Pada Pemilihan tingkat RT warga yang mempunyai hak memilih dan dipilih menuliskan 3 (tiga) nama yang berbeda pada kartu suara berdasarkan kriteria pemimpin berkualitas.
  7. Hasil pemungutan suara di tingkat RT dihitung oleh panitia pemilihan disaksikan oleh pengurus RT yang bersangkutan dan oleh siapapun yang berminat untuk ikut menyaksikan.
  8. Pemilihan tingkat RT dilakukan untuk menetapkan 5 (lima) orang sebagai utusan RT.
  9. 5 (Lima) nama yang memperoleh suara terbanyak , terpilih sebagai utusan RT dan dianggap sah untuk mengikuti pemilihan pada tingkat Desa.
  10. Hasil pemilihan di tingkat Desa merupakan akhir dari proses pemilihan, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi anggota LKM terpilih yaitu secara berurutan dari nomor urut 1 (satu) sampai 13 (tiga belas).
  11. Anggota LKM yang mengundurkan diri/meninggal dunia sebelum masa baktinya berakhir, digantikan oleh nomor urut berikutnya (14) dan seterusnya berdasarkan hasil pemilihan di tingkat desa.
  12. Tata Tertib Pemilihan untuk mengganti anggota LKM yang telah berakhir masa bhaktinya, dan anggota LKM yang mengundurkan diri/meninggal dunia akan ditetapkan kemudian melalui rembug oleh Panitia Pemilihan dan di sahkan oleh Rembug Anggota LKM


 

Pasal 7

Masa Bhakti Agggota LKM

  1. Masa Bkhati Anggota LKM selama 2 (dua) tahun;
  2. Anggota LKM dipilih kembali untuk menjadi anggota LKM pada periode berikutnya.

Pasal 8

Tugas-tugas Kelompok Kerja Pemilihan LKM

1. Tugas Pokja Pemilihan :

  1. Menyusun Tata Tertib Pemilihan, yang memuat:
    1. Mekanisme pemilihan anggota
    2. Jumlah minimal pemilih
    3. Menetapkan kriteria pemimpin LKM
    4. Jumlah utusan RT
    5. Tata tertib rembug warga Desa
  2. Memfasilitasi rembug warga pengesahan tata tertib
  3. Mensosialisasikan Tata tertib yang sudah disepakati pada rembug warga


 

2.     Tugas Pokja Perumus AD :

  1. Memfasilitasi rembug penyusunan draft AD tingkat RW/
  2. Review AD lembaga yang akan dimampukan
  3. Membuat rumusan draft AD berdasarkan hasil rembug warga
  4. Sosialisasi hasil rumusan draft AD kepada seluruh masyarakat melalui media warga
  5. Memperbaiki draft AD berdasarkan masukan setelah sosialisasi
  6. Melaporkan draft AD pada rembug warga tingkat Desa pada tingkat Desa


 

3. Tugas Pokja Pemantau Partisipatif :

  1. Membangun kontrol sosial
  2. Monitoring kegiatan pemilihan
  3. Monitoring proses penyusunan Tata Tertib
  4. Monitoring sosialisasi
  5. Monitoring penyusunan AD
  6. Evaluasi


 


 

BAB V

TATA KERJA ANGGOTA LKM


 

Pasal 9

Dalam melaksanakan fungsinya dan pertumbuhan kinerja Anggota LKM, perlu adanya pembagian peran yang jelas kepada anggotanya, maka anggota LKM dibagi dalam 4 peran, sebagai berikut:

1.     Peran Humas (hubungan masyarakat)

a. Sosialisasi

b. Hubungan kerja dengan lembaga lain

    c. Menampung aspirasi anggota Perkumpulan

2.     Peran penelitian dan perkembangan

a. Memberikan rekomendasi atas proposal KSM

b. Pemetaan Swadaya

c. Statistik dan Data Base Kemiskinan

3.     Peran Pengarahan dan Pengembangan Dana

    a. Pembinaan/Pendampingan KSM

    b. Pendekatan Partisipatif

    c. Pelatihan

4.     Peran Pengawasan

a. Mengelola pengaduan masyarakat ( P P M )

b. Menilai kinerja UPK

c. Pelaporan

Masa tugas jabatan anggota LKM disetiap peran di evaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali melalui Rembug Anggota LKM.


 


 


 

Pasal 10

Proses Pengangkatan Koordinator

  1. Untuk memudahkan pengkoordinasian, LKM wajib memilih dan mengangkat seorang Koordinator melalui RKK LKM. Koordinator LKM dipilih dari dan oleh anggota LKM.
  2. Koordinator LKM dipilih setiap 6 (enam) bulan dan tidak dapat dipilih lagi untuk masa bhakti enam bulan berikutnya.
  3. Pemilihan Koordinator LKM dilakukan dalam RKK secara bebas, langsung, tertutup/ rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye. Anggota LKM yang memperoleh jumlah suara terbanyak secara otomatis menjadi Koordinator LKM untuk masa bhakti enam bulan terhitung tanggal pemilihan Koordinator LKM.
  4. Koordinator LKM tidak mempunyai hak istimewa dalam pembuatan keputusan, kebijakan, perencanaan dan pengawasan.
  5. Koordinator LKM berkewajiban mengkoordinasikan proses pembuatan keputusan, kebijakan, perencanaan dan pengawasan.
  6. Jika Koordinator LKM tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena suatu halangan yang bersifat sementara, maka anggota LKM dapat menunjuk penggantinya untuk sementara waktu.
  7. Jika Koordinator LKM tidak dapat melaksanakan kewajibannya karena suatu halangan yang bersifat tetap, maka anggota LKM dapat melakukan pemilihan Koordinator LKM dalam RKK untuk masa bhakti enam bulan terhitung tanggal pemilihannya.


 

Pasal 11

Kegiatan LKM

  1. Menetapkan kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
  2. Menyusunan Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan kemiskinan (PJM Pronangkis)
  3. Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya penanggulangan kemiskinan.
  4. Membudayakan nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di Desa CIKERUH.
  5. Monitoring pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan LKM dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Wilayahnya dan membangun kontrol sosial masyarakat.
  6. Membangun kepercayaan pihak luar untuk dapat menjalin kerjasama
    dan kemitraan.
  7. LKM harus mempunyai program kerja (di luar PJM Pronangkis) yang jelas, untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya. Program ini memuat antara lain: Monitoring dan evaluasi kegiatan UP-UP; Rancangan rapat-rapat berkala; Membangun transparansi; Membangun mekanisme pertanggungjawaban (Audit, laporan berkala, dan laporan tahunan); Memperkenalkan program kepada pihak lain dan menjalin kemitraan); Evaluasi PJM Pronangkis; Pelaksanaan daur program (Pengulangan siklus PNPM-MP); Menjamin kepedulian dan kebersamaan di antara warga masyarakat; dan Membangun mekanisme keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.


 


 


 


 

Pasal 12

Tugas dan tanggung jawab LKM


 

1.     Tugas LKM :

  1. LKM adalah pimpinan kolektif, sehingga segala keputusan LKM adalah berdasarkan rapat LKM atau keputusan kolektif
  2. Merumuskan kebijakan dan kegiatan yang akan dilakukan LKM dengan persetujuan masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan di wilayahnya
  3. Menyusun Rencana Anggaran Penerimaan dan Biaya LKM
  4. Mengamati, mereview, dan menyetujui rencana usaha (business plan) dan anggaran UPK
  5. Menggalang potensi sumber daya dari luar dalam rangka meningkatkan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
  6. Mengadakan koordinasi dan atau pertemuan dengan instansi pemerintah/swasta dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan di wilayahnya
  7. Menerima dan mengalokasikan bantuan yang diterima dari pihak luar baik pemerintah maupun swasta
  8. Bersama Pengawas dan Petugas UPK melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penanggulangan kemiskinan dan menggalang pasrtisipasi masyarakat.
  9. Memilih dan mengangkat pengawas UPK dan menilai kinerjanya
  10. Memilih dan mengangkat personil UPK dan menilai kinerjanya
  11. Bersama Manajer UPK menandatangani contoh tanda tangan rekening tabungan UPK di Bank dan bersama Manajer UPK melakukan penarikan dana dari rekening tersebut untuk kegiatan pelayanan UPK.


     

2.     Tanggung Jawab LKM :

  1. Bertanggung jawab kepada masyarakat Desa/desa atas kinerja LKM secara keseluruhan
  2. Memastikan semua kebijakan dan kegiatan yang dirumuskan telah dilaksanakan oleh UP-UP dibawahnya
  3. Memastikan bahwa penggalangan sumber daya dari luar telah terlaksana dan terkumpul memadai untuk mendukung kegiatan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
  4. Memastikan koordinasi dengan instansi pemerintah/swasta di wilayahnya telah terselenggara dengan baik dan bantuan dari pihak pemerintah/swasta telah diterima dan dialokasikan sesuai kesepakatan
  5. Memastikan aset organisasi diamankan secara benar, baik secara fisik maupun pencatatannya
  6. Memberikan laporan serta mempertanggungjawabkan pengelolaan dana yang dikelolanya kepada seluruh stakeholder, seluruh warga masyarakat di wilayahnya melalui media warga, media informasi, maupun laporan pertanggungjawaban tahunan


 


 


 

Pasal 13

Sekretariat

  1. Sekretariat dikelola oleh seorang sekretaris
  2. Apabila dipandang perlu jumlah sekretaris bisa ditetapkan lain


 

  1. Ketentuan sebagai sekretaris :
    1. Warga tetap Desa CIKERUH
    2. Pendidikan minimal SLTP atau sederajat
    3. Diutamakan yang berpengalaman dan mempunyai kecakapan dalam bidang pembukuan keuangan
    4. Memiliki loyalitas pada pekerjaan, dan mau menjadi relawan

4.     Tugas Sekretariat :

a.     Menyusun agenda rapat/pertemuan LKM

b.     Membuat dan menyebarkan surat undangan

c.     Bertindak sebagai notulen dalam setiap acara rapat/pertemuan LKM

d.     Memberikan laporan hasil notulensi kepada seluruh anggota LKM ataupun pihak lain yang berkepentingan

e.     Mencatat administrasi keuangan operasional LKM dan mencatat pengelolaan BLM

f.     Melaporkan administrasi keuangan kepada LKM secara berkala;


 

BAB VI

DEWAN PENGAWAS UPK


 

Pasal 14

Tugas, Tanggung Jawab dan Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas UPK


 

1.     Tugas Dewan Pengawas :

  1. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK untuk mengukur kinerja operasional (kepatuhan) maupun kinerja keuangan berdasarkan indikator yang berlaku.
  2. Mengarahkan UPK dalam mengelola Pinjaman Bergulir agar sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang telah dibuat oleh LKM
  3. Melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan pengelolaan pinjaman bergulir baik di UPK maupun di KSM
  4. Bekerja sama dengan LKM, relawan dan para perangkat desa untuk mensosialisasikan kegiatan pinjaman bergulir
  5. Bekerja sama dengan relawan dan para perangkat Desa/desa untuk membantu pengumpulan angsuran pinjaman.


 

2.     Tanggung Jawab Dewan Pengawas :

  1. Bertanggung jawab kepada LKM atas terselenggaranya pengawasan, monitoring, evaluasi dan audit terhadap UPK dan melaporkan hasil kegiatan tersebut dalam kesempatan pertama setelah kegiatan
  2. Memastikan program dan pelayanan pinjaman bergulir UPK tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan peminjam (KSM)
  3. Memastikan bahwa dana–dana hasil penggalangan dari pemerintah/ swasta telah diadministrasikan dan disalurkan oleh UPK sesuai ketentuan/kesepakatan.
  4. Memberikan teguran, saran atau perbaikan kepada UPK berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit
  5. Memastikan tersedianya Laporan Keuangan pengelolaan pinjaman bergulir UPK secara benar, tepat waktu dan transparan.
  6. Memastikan bahwa kinerja UPK tercapai sesuai dengan indikator pencapaian yang disyaratkan
  7. Memberikan usulan kepada LKM mengenai sanksi yang akan diberikan kepada petugas UPK baik berupa surat peringatan, skorsing maupun pemberhentian jika diketahui bahwa petugas tersebut telah melakukan penyimpangan kepatuhan maupun keuangan
  8. Memberikan masukan kepada LKM atas rencana perekrutan petugas baru UPK
  9. Memegang teguh kerahasiaan hasil-hasil pemeriksaan dan bertanggung jawab atas penggunaannya.


 

3.     Mekanisme Pengangkatan Dewan Pengawas UPK

  1. LKM mengumumkan kebutuhan Pengawas UPK beserta kriterianya melalui papan informasi atau media warga
  2. LKM melakukan identifikasi di masyarakat untuk mendapatkan orang-orang yang berpotensi dijadikan Pengawas UPK
  3. LKM melakukan pendekatan kepada calon Pengawas yang berpotensi tersebut untuk memperoleh kesediaannya diangkat sebagai Pengawas
  4. Melalui seleksi, LKM menentukan beberapa calon Pengawas untuk diajukan dalam rapat LKM.
  5. Calon pengawas terpilih disosialisasikan kepada masyarakat melalui media masyarakat (papan info atau media warga). Dalam jangka waktu 7 hari tidak ada keberatan maka dajukan dalam rapat LKM
  6. LKM melakukan rapat untuk memilih 2-3 orang yang akan diangkat sebagai Pengawas UPK
  7. LKM menerbitkan Surat Pengangkatan sebagai Pengawas UPK kepada ketiga orang terpilih tersebut.


 

BAB VII

UNIT-UNIT PENGELOLA LKM

Pasal 15

1. Jumlah Pengurus Unit Pengelola LKM setidaknya adalah 5 orang, yang terdiri dari Unit Pengelola Keuangan (UPK), Unit Pengelola Sosial (UPS), dan Unit Pengelola Lingkungan (UPL).

2. Apabila dipandang perlu jumlah anggota Unit-unit Pengelola LKM dapat ditetapkan lain.

3. Ketentuan sebagai anggota Unit Pengelola LKM :

  1. Warga tetap Desa CIKERUH
  2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  3. Diutamakan yang berpengalaman dan mempunyai kecakapan dalam bidang pembukuan keuangan.
  4. Umur maksimal 45 tahun.

Pasal 16

Fungsi Unit-unit Pengelola LKM


 

1.     Unit Pengelola Keuangan (UPK)

  • Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Ekonomi;
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Ekonomi;
  • Melakukan pengelolaan keuangan pinjaman bergulir untuk KSM, mengadministrasikan keuangan; dan
  • Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program ekonomi UPK.


 

2. Unit Pengelola Sosial (UPS)

  • Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Pantia;
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia bidang sosial;
  • Membangun/mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga/infokom;
  • Memfasilitasi dan mendorong masyarakat/relawan dalam Komunitas Belajar Desa/Desa (KBK/D);
  • Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial seperti santunan, beasiswa, sunatan masal, dll; dan
  • Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS.


 

3. Unit Pengelola Lingkungan (UPL)

  • Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM/Panitia;
  • Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM/Panitia pembangunan;
  • Motor penggerak masyarakat dalam membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu.
  • Menggali potensi lokal yang ada diwilayahnya; dan
  • Menjalin kemitraan (channeling) dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL.


 


 

BAB VIII

KEUANGAN


 

Pasal 17

  1. Sumber Keuangan LKM dapat diperoleh dari
  2. Bantuan Langsung Masyarakat PNPM-MP
  3. Bantuan dana dari pemerintah diluar BLM PNPM-MP (APBD)
  4. Sumbangan dari masyarakat atau pihak pemeduli lainnya
  5. Simpanan jangka panjang atau simpanan lainnya dari anggota LKM yang tidak mengikat.

2. Pemanfaatan :

  1. Biaya-biaya untuk Operasional LKM:
  1. Untuk membayar honor Unit Pelaksana Kegiatan
  2. Keperluan Alat Tulis Kantor (biaya kantor)
  3. Keperluan kegiatan LKM (biaya Rembug/rapat)
  4. Biaya Audit
  5. Biaya transport dan komunikasi
  6. Biaya tak terduga lainnya
  1. Untuk kegiatan sosial

    a. Bantuan pendidikan bagi siswa kategori wajib belajar yang berasal dari keluarga tidak mampu di Desa CIKERUH

    b. Pembiayaan pelatihan dan keterampilan kepada warga yang tergolong miskin, seperti : perbengkelan, elektronika, wira usaha, komputer dan lain-lain.

    1. Bantuan kepada keluarga pra sejahtera dan jompo terlantar.
    2. Bantuan bagi keluarga yang terkena bencana alam.
      1. Kegiatan Ekonomi :

    Pinjaman / kredit bergulir kepada KSM di Desa CIKERUH yang mempunyai usaha produktif dan dinyatakan layak untuk di danai.

    D.     Kegiatan Lingkungan

    Bantuan untuk perbaikan atau pembangunan sarana dan prasarana dasar lingkungan permukiman warga miskin


     


 

Pasal 18

Tata Cara Pelaksanaan Rembug Anggota LKM

  1. Rembug Anggota LKM merumuskan berbagai kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
  2. LKM mengadakan Rembug Anggota LKM sekurang-kurangnya sekali dalam 2 (dua) minggu.
  3. Semua anggota LKM harus mendapat pemberitahuan tentang akan diadakannya Rembug Anggota LKM.
  4. Rembug Anggota LKM sah jika dihadiri oleh sedikitnya ½ (setengah) jumlah anggota LKM
  5. Semua anggota LKM memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menghadiri, mengeluarkan pendapat, dan memberikan suara dalam Rembug anggota LKM.
  6. Dalam pengambilan keputusan di dalam Rembug anggota LKM, diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat, dan jika mufakat tidak tercapai, maka dapat dilakukan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara.
  7. Dalam pemungutan suara, masing-masing anggota LKM mempunyai 1 (satu) hak suara.
  8. Keputusan yang diambil dalam Rembug anggota LKM sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota LKM yang hadir.
  9. Seluruh keputusan Rembug anggota LKM dalam setiap pertemuan harus dicatat resmi dalam risalah Rembug oleh sekretaris LKM.


     


     


     

    Pasal 19

JASA PINJAMAN BERGULIR

  • Besar bunga/jasa pinjaman bergulir ditetapkan berdasarkan keputusan Rembug seluruh Anggota LKM.
  • Pendapatan bunga / jasa pinjaman atau bagi hasil dimanfaatkan untuk:
  1. Biaya operasional UPK, maksimal 50% dari Laba Bersih Tahunan jasa pinjaman yang dialokasikan untuk pembiayaan :
  • ATK (biaya kantor)        
  • Honor UPK
  • Rembug (rapat), transport dan komunikasi
  • Audit
  • Tambahan Modal Pinjaman Bergulir
  • Insentif Pembayaran KSM yang tepat waktu
  • Stimulan kegiatan Sosial dan Lingkungan.
  • Pengeluaran tak terduga lainnya.
  1. Rincian besarnya alokasi pembiayaan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Rembug anggota LKM.


 


 

Pasal 20

Syarat Penerima Manfaat Pinjaman Bergulir

1. Syarat Administrasi :

a. Warga tetap Desa CIKERUH

b. Memiliki KTP dan KK Desa CIKERUH

c. Mendapat rekomendasi dari RT/RW

d.     Terdaftar dalam Form PS-2 (Daftar KK Miskin)

  1. Syarat Proses :

    a. Berkelompok / KSM minimal 5 orang

    1. Memiliki atau akan melakukan kegiatan/usaha produktif yang layak
    2. Mengajukan permohonan / proposal
    3. Telah disurvey keberadaan KSM dan kegiatannya oleh UPK sesuai dengan kegiatannya
    4. Dinyatakan layak oleh Manajer UPK.


 


 

BAB IX

SANGSI-SANGSI


 

Pasal 21

1.     Sangsi akan dijatuhkan kepada anggota LKM, bila :

  1. Anggota LKM 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengikuti musyawarah/Rembug dengan tanpa alasan yang jelas.
  2. Anggota LKM yang secara sengaja atau tidak sengaja merusak nama baik Perkumpulan yang berakibat saluran hukum.
  3. Anggota LKM yang secara sendiri atau kerja sama, sengaja merugikan sejumlah keuangan LKM dengan memanipulasi pembukuan.
  4. Anggota LKM yang secara sendiri memberikan penjelasan kepada pers tanpa melalui persetujuan Rembug Anggota LKM.
  5. Anggota LKM yang merekayasa perguliran dana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
  6. Anggota LKM yang telah dijatuhi sangsi pidana tetap oleh pengadilan.


 

2.     BENTUK SANGSI

  1. Surat teguran kepada anggota yang terkait agar membuat perjanjian kesanggupan untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama.
  2. Mengembalikan dan mengganti sejumlah dana yang disalahgunakan
  3. Memberhentikan sementara dari keanggotaan LKM
  4. Memberhentikan selamanya dari keanggotaan LKM


 

Pasal 22

  1. Sangsi akan diberikan kepada Unit Pengelola, apabila :
    1. Memanipulasi atau melakukan penipuan yang merugikan keuangan dengan tujuan keuntungan pribadi.
    2. Melakukan kolusi baik antara pengurus Unit Pengelola, dengan LKM maupun dengan KSM yang mengakibatkan kerugian keuangan maupun rusaknya citra Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
    3. Kesalahan pembukuan yang terus menerus yang berakibat pada laporan ataupun perbedaan kas dengan pembukuan.
    4. Menyembunyikan atau mengaburkan data-data untuk keperluan pemeriksaan.
    5. Pencairan dana yang belum atau tidak disetujui oleh Rembug Anggota LKM.
    6. Kesalahan komunikasi data antar unit pengelola yang berakibat ketekoran kas fisik.
    7. Sering tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas padahal sudah mempunyai jadwal kerja yang telah ditetapkan oleh Rembug Anggota LKM.


 

2.     BENTUK SANGSI

  1. Mengganti sejumlah uang yang telah disalahgunakan dan membuat surat perjanjian kesanggupan untuk tidak mengulangi lagi.
  2. Memindahkan kedudukan petugas terkait dan diganti dengan yang lain.
  3. Memutuskan kontrak kerja dengan hormat kepada petugas terkait.


 

BAB X

PEMETAAN SWADAYA

Pasal 23

  1. Dalam menyelenggarakan kegiatan Pemetaan Swadaya, LKM harus melibatkan dan meminta masukan dari Relawan.
  2. Untuk pelaksanaan kegiatan Pemetaan Swadaya, LKM membentuk Panitia Pemetaan Swadaya.
  3. Panitia Pemetaan Swadaya harus mewakili seluruh RT yang ada di Desa CIKERUH.
  4. Deskripsi tugas dan langkah teknis pelaksanaan tugas Panitia Pemetaan Swadaya ditetapkan oleh LKM
  5. Hasil kegiatan Pemetaan Swadaya sah jika telah disahkan dalam Rembug Anggota LKM.

BAB XI

PENGELOLAAN MEDIA WARGA


 

Pasal 24

  1. Penerbitan media warga merupakan salah satu bentuk kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh LKM kepada masyarakat.
  2. Penerbitan media warga dikelola oleh Panitia Khusus atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang ditunjuk oleh LKM
  3. Panitia atau KSM yang mengelola penerbitan media warga bertanggung jawab kepada LKM
  4. Pendanaan bagi penerbitan media warga berasal dari BLM PNPM-MP, iklan dalam media warga dan atau sumber dana khusus dari pihak lain yang diterima LKM,
  5. Pemilihan bentuk media warga ditetapkan oleh LKM berdasarkan kemampuan/keahlian yang dimiliki dan efisiensi biaya serta tingkat efektivitasnya.
  6. Media warga diterbitkan atau diperbaharui minimal satu bulan sekali.
  7. Media warga harus memuat perkembangan kegiatan LKM, serta berbagai informasi lain yang dibutuhkan dan atau perlu diketahui oleh masyarakat Desa CIKERUH.


     


 


 

BAB XII

HAL TAMBAHAN


 

Pasal 25

Setelah terbentuknya Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui oleh semua anggota LKM sebagai pengemban amanah warga Desa CIKERUH, apabila dikemudian hari ada yang sudah tidak sesuai lagi dan ada yang belum termuat dalan Anggaran Rumah Tangga ini, akan dibuatkan lembaran tambahan melalui Rembug Anggota LKM yang tidak terpisah dari Anggaran Rumah Tangga ini.


 

BAB XIII

PENUTUP


 

Pasal 26

Demikian Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan Masyarakat ini, ditetapkan dan ditandatangani oleh LKM Lembaga Keswadayaan Masyarakat Desa CIKERUH Amanah , Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.