Kamis, 22 Maret 2012

ANGGARAN DASAR LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM) CIKERUH AMANAH

ANGGARAN DASAR

Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM)

CIKERUH AMANAH


 

MUKADIMAH


 

Pendekatan penanggulangan kemiskinan yang hanya melihat persoalan kemiskinan pada gejala-gejala yang tampak dari luar, mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan dan akan semakin memperburuk kondisi kehidupan masyarakat, terutama menyuburkan ketergantungan masyarakat pada bantuan dari luar, menumbuhkan benih-benih perpecahan di tatanan masyarakat serta melemahkan modal sosial yang ada di masyarakat.

Upaya penanggulangan kemiskinan harus mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat, dari kondisi masyarakat miskin menjadi masyarakat berdaya, selanjutnya menuju masyarakat mandiri dan akhirnya terbangun masyarakat Cikeruh yang madani, karena kemiskinan pada dasarnya tidak mungkin dapat diatasi dengan bantuan pihak luar semata, namun hanya bisa diselesaikan oleh upaya masyarakat sendiri, yang telah mampu melakukan perubahan perilaku ke arah tatanan masyarakat madani, yakni tatanan masyarakat yang mampu mengurus persoalannya sendiri.

Membangun masyarakat madani di tingkat lokal (Desa) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat madani menjadi sangat penting sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, dimana warga masyarakat berhimpun atas prakarsa sendiri, bekerja sama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.

Penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh masyarakat, serta harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas dan Desentralisasi. Menjunjung tinggi nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/ Kerelawanan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman.

Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat madani dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, maka kami masyarakat Desa Cikeruh , Kecamatan Jatinangor , Kabupaten Sumedang, dengan ini sepakat untuk mendirikan Organisasi Masyarakat Warga yang berbentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).

Selanjutnya disusunlah Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat yang dikelola secara mandiri oleh warga berdasarkan pada prinsip-prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas dan Desentralisasi, serta nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/ Kerelawanan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman.


 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Maksud

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

  1. AD adalah Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
  2. ART adalah Anggaran Rumah TanggaLembaga Keswadayaan Masyarakat.
  3. Bappuk adalah Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan KSM/Panitia.
  4. LKM adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat, yakni Pimpinan Kolektif dari Paguyuban Masyarakat Desa Cikeruh.
  5. BLM adalah Bantuan Langsung Masyarakat.
  6. BOP adalah Biaya Operasional.
  7. FGD adalah Focussed Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah (DKT).
  8. KBK adalah Komunitas Belajar Desa.
  9. Desa Cikeruh adalah Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat.
  10. KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat.
  11. Anggota LKM adalah Anggota pimpinan kolektif dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
  12. PJM Pronangkis adalah Program Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan.
  13. PNPM-MP adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan.
  14. Renta Pronangkis adalah Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan.
  15. RT adalah Rukun Tetangga yang ada di Desa Cikeruh.
  16. RW adalah Rukun Warga yang ada di Desa Cikeruh.
  17. RWD adalah Rembug Warga Desa.
  18. RWRT adalah Rembug Warga Rukun Tetangga.
  19. RAT adalah Rapat Anggota tahunan
  20. RKA adalah Rapat Koordinasi Anggota Rutin.
  21. RPUK adalah Rapat Prioritas Usulan Kegiatan.
  22. RKK adalah Rapat Keputusan Khusus.
  23. UPK adalah Unit Pengelola Keuangan.
  24. UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan.
  25. UPS adalah Unit Pengelola Sosial.
  26. Utusan Warga RT adalah orang-orang terpilih dalam Rembug Warga RT untuk menjadi utusan warga RT dalam Rembug Warga Desa.
  27. LKM adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat
  28. RKT adalah Rapat Koordinasi Triwulan.


 

BAB II

Nama, Tempat Kedudukan, jangka waktu DAN KEPEMILIKAN


 

Pasal 2

Nama Organisasi

Organisasi ini merupakan paguyuban masyarakat Desa Cikeruh untuk menanggulangi kemiskinan, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT (LKM) CIKERUH AMANAH.


 

Pasal 3

Kedudukan

LKM Cikeruh Amanah berkedudukan di Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Propinsi Jawa Barat.

Pasal 4

Waktu Pendirian

Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Cikeruh Amanah didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai Tanggal dua puluh delapan Bulan Nopember Tahun Dua ribu delapan


 

Pasal 5

Kepemilikan

LKM Cikeruh Amanah milik seluruh warga Desa Cikeruh, dan bukan milik perorangan/ pribadi maupun kelompok/ golongan masyarakat tertentu.


 


 


 

BAB III

VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI

Pasal 6

Visi

Visi LKM Cikeruh Amanah adalah terwujudnya masyarakat mandiri, madani, maju, sejahtera dalam lingkungan yang sehat, produktif, dan lestari di Desa Cikeruh dan tersepan di Kabupaten Sumedang


 

Pasal 7

Misi

Misi LKM Cikeruh Amanah adalah membangun masyarakat Cikeruh melalui penguatan kapital sosial dengan menumbuhkan kembali prinsip-prinsip kemasyarakatan, nilai-nilai kemanusiaan dan menggalang solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga, serta mampu menjalin kebersamaan dan sinergi dengan pemerintah maupun kelompok peduli dalam menanggulangi kemiskinan secara efektif, dan mampu mewujudkan suatu kondisi lingkungan yang sehat, produktif, dan lestari di Desa Cikeruh.


 

Pasal 8

Prinsip Kemasyarakatan

Prinsip-prinsip
kemasyarakatan yang dijunjung tinggi dan ditumbuhkembangkan adalah:

  1. Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan apapun, terlebih lagi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis.
  2. Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepedulian, rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.

    Partisipasi dibangun dengan menekankan proses pengambilan keputusan oleh warga, mulai dari gagasan, perencanaan, pengorganisasian, pemupukan sumber daya, pelaksanaan hingga evaluasi dan pemeliharaan.


     


     

  3. Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen LKM menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan "melembagakan" sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya. Termasuk terbuka untuk diperiksa oleh BPKP, akuntan publik, pemeriksaan oleh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
  4. Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat atau diserahkan pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.


 

Pasal 9

Prinsip Pembangunan Berkelanjutan

Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi dan ditumbuhkembangkan adalah:

  1. Perlindungan lingkungan; dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan berorientasi pada upaya perlindungan/ pemeliharaan lingkungan.
  2. Pengembangan masyarakat; dalam tiap langkah kegiatan LKM selalu berorientasi pada upaya membangun solidaritas sosial dan keswadayaan masyarakat.
  3. Pengembangan ekonomi; dalam upaya menyerasikan kesejahteraan material, maka upaya-upaya ke arah peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat miskin perlu mendapat porsi khusus, termasuk upaya untuk mengembangkan peluang usaha dan akses sumber daya kunci untuk peningkatan pendapatan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan sosial.


 

Pasal 10

Nilai-nilai Kemanusiaan

Nilai-nilai kemanusiaan yang dijunjung tinggi dan ditumbuhkembangkan adalah :

  1. Dapat dipercaya atau amanah; dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
  2. Ikhlas atau kerelawanan; dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
  3. Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi dan misi LKM.
  4. Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
  5. Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dikelola/ diamanahkan kepada LKM, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
  6. Kebersamaan dalam keragaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.


 

BAB IV

BENTUK, KEANGGOTAAN, KEPEMILIKAN DAN LEGALITAS LKM


 

Pasal 11

Bentuk

  1. LKM Cikeruh Amanah dipimpin secara kolektif, pimpinan kolektif ini selanjutnya secara generik disebut "LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat)".
  2. LKM dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat keberadaannya didasarkan kebutuhan masyarakat, dipercaya oleh masyarakat, dan mencerminkan kepemimpinan kolektif berbasis moral, sebagai penggerak modal sosial masyarakat dan wadah kerjasama masyarakat untuk menggalang kekuatan dan potensi sumberdaya, baik yang dimiliki masyarakat maupun untuk mengakses berbagai peluang sumberdaya dari luar, dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan pembangunan permukiman di Desa Cikeruh.


     

Pasal 12

Keanggotaan LKM

Anggota LKM merupakan representasi / perwujudan dari seluruh warga Desa Cikeruh yang paling dapat dipercaya, sesuai kriteria kepemimpinan berbasis kualitas sifat kemanusiaan atau aspek moral.


 


 

Pasal 13

Kekayaan

Dana dan segala aset LKM Cikeruh Amanah merupakan milik seluruh warga Desa Cikeruh, dan bukan milik pribadi, golongan maupun Anggota LKM beserta unit-unit pengelolanya.


 

Pasal 14

Proses Pencatatan

  1. LKM Cikeruh Amanah dicatatkan/ diakta notariskan pada Notaris yang ditunjuk oleh Keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) Anggota LKM yang diadakan untuk itu.
  2. Para penghadap ke Notaris terdiri dari Anggota LKM yang telah diberi kuasa oleh Rapat Anggota LKM dalam RKK, bertindak atas nama seluruh warga Desa Cikeruh, bukan atas nama pribadi atau kelompok.
  3. RWD memberi kuasa kepada 5 (lima) orang anggota LKM terpilih untuk menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini untuk selanjutnya dicatatkan kepada Notaris.
  4. Akta pendirian Lembaga Keswadayaan Masyarakat harus menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa penghadap adalah mewakili seluruh warga Desa Cikeruh, dan bahwa lembaga yang akan dilegalisasi adalah milik seluruh warga Desa Cikeruh.


 


 

BAB V

KEDUDUKAN LKM


 

Pasal 15

Kedudukan

Kedudukan LKM di tingkat masyarakat:

  1. LKM sebagai salah satu unsur yang ada dalam satu Desa harus selalu selaras, harmonis dengan unsur-unsur lainnya di wilayah tersebut, yakni pemerintahan Desa, serta lembaga-lembaga masyarakat formal dan unsur lainnya, sehingga tidak boleh menjadi lembaga yang eksklusif.
  2. Hubungan LKM dengan perangkat Desa dan organisasi masyarakat formal lainnya di tingkat Desa , tidak bersifat struktural formal atau tidak dalam kerangka subordinasi salah satu pihak, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain.
  3. LKM sebagai wadah dalam tatanan kemasyarakatan di Desa adalah sebagai wadah kerjasama masyarakat untuk sarana perjuangan dan aspirasi warga masyarakat yang lebih dititik-beratkan pada upaya penanggulangan kemiskinan di Desa Cikeruh.
  4. Anggota LKM sebagai pimpinan kolektif berkedudukan sebagai pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di Desa Cikeruh.


 

BAB VI

ANGGOTA DAN KOORDINATOR LKM


 

Pasal 16

Syarat Keanggotaan

1) Kriteria utama anggota LKM adalah: Jujur, Ikhlas, Adil, Rendah hati, serta Peduli pada yang miskin dan lemah, atau kriteria berbasis nilai-nilai kemanusiaan universal yang ditetapkan warga Desa Cikeruh melalui Diskusi Kelompok Terarah di tiap RT/RW yang kemudian disepakati di tingkat Desa.

2) Anggota LKM terdiri dari 13 orang yang dipilih oleh Rembug Warga Desa Cikeruh.

3) Masa bhakti anggota LKM selama-lamanya 2 (dua) tahun. Bulan ke-23 masa bhakti anggota LKM, masyarakat melakukan proses pemilihan ulang di tingkat RT dan Desa mengikuti mekanisme dan ketentuan pada saat pemilihan anggota LKM untuk pertama kali.

4) Keanggotaan berakhir bilamana:

a. Masa bhakti anggota LKM telah berakhir.

b. Meninggal dunia.

c. Pindah tempat domisili ke luar wilayah Desa Cikeruh dan merubah status kewargaannya menjadi warga Desa lain, atau berdomisili di luar Desa Cikeruh secara terus-menerus lebih dari 6 (enam) bulan sekalipun tidak merubah status kewargaannya.

d. Berhenti atas permintaan sendiri.

e. Telah terbukti melakukan penyimpangan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan.

5) Dalam hal pergantian antar waktu karena ada anggota LKM yang keanggotaannya berakhir, maka LKM dapat mengusulkan kepada masyarakat dalam RWD untuk menetapkan nama urutan berikutnya dalam pemilihan anggota LKM sebagai anggota LKM pengganti.

6) Tata cara pemilihan anggota LKM untuk mengganti anggota LKM yang telah berakhir masa bhaktinya, diatur dalam ART.


 


 

Pasal 17

Koordinator LKM

1) Untuk memudahkan pengkoordinasian, LKM wajib memilih dan mengangkat seorang Koordinator melalui RKK LKM. Koordinator LKM dipilih dari dan oleh anggota LKM.

2) Proses Pemilihan Koordinator LKM diatur dalam ART.


 


 

BAB VII

FUNGSI, TUGAS POKOK, ETIKA, DAN KEGIATAN LKM


 

Pasal 18

Fungsi LKM

  1. Penggerak dan penumbuh kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan, prinsip-prinsip kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan (Tridaya) dalam kehidupan nyata Warga Desa Cikeruh.
  2. Penggalang solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun gerakan kepedulian dan kebersamaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
  3. Pengorganisir segenap potensi masyarakat untuk optimalisasi penanganan masalah kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman.
  4. Motor penggerak dan agen perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif bagi upaya penanggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman.
  5. Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin, terutama dengan melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur, transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif.
  6. Membangun gerakan kepedulian dari relawan-relawan masyarakat dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial yang dilandasi keikhlasan/ kerelawanan, kepedulian, keberpihakan pada warga tertinggal dan komitmen kemajuan bersama.
  7. Lembaga kepercayaan milik masyarakat yang mampu bekerjasama dan mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan pemerintah Kabupaten Sumedang, baik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga Desa Cikeruh, maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar untuk melengkapi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
  8. Pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan Komunitas Belajar Desa dengan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak masyarakat untuk membudayakan kontrol sosial dan kepedulian serta keberpihakan pada masyarakat miskin.


 

Pasal 19

Tugas pokok LKM

  1. Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan PNPM MANDIRI PERKOTAAN khususnya, dan penanggulangan kemiskinan umumnya.
  2. Mengorganisir penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis dan Renta Pronangkis) di Desa Cikeruh berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
  3. Melembagakan nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di Desa Cikeruh.
  4. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang ditetapkan LKM dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan membangun kontrol sosial masyarakat Desa Cikeruh.
  5. Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
  6. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan monitoring-evaluasi.
  7. Memverifikasi penilaian proposal yang telah dilaksanakan oleh UP-UP.
  8. Memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal.
  9. Membangun transparansi LKM dan masyarakat
  10. Membangun akuntabilitas LKM dan masyarakat.
  11. Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan.
  12. Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan (disatu-padukan) dengan kebijakan pemerintah Desa, kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.
  13. Membangun kepercayaan pihak luar untuk menjalin kerjasama dan kemitraan, serta memfasilitasi penjalinan jaringan kerjasama dengan pihak lain.
  14. LKM berfungsi menjamin semua aset dan keuangan LKM telah dikelola secara tepat.
  15. LKM bertanggung jawab atas aset organisasi kepada penerima manfaat dan donatur, dan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa aset (BLM) digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  16. LKM harus menjamin bahwa catatan dan buku akuntasi digunakan dengan tepat, laporan dan catatan tahunan disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  17. LKM dan semua unit operasionalnya menjamin bahwa sistem dan prosedur keuangan organisasi selalu ditaati, dan melaporkan segera setiap terjadi perbedaan atau penyimpangan. Kasus yang terjadi di level unit operasional dilaporkan ke manajer Unit Pengelolanya kemudian diteruskan ke level LKM. Kasus di level anggota LKM dilaporkan ke Rapat Anggota LKM.
  18. LKM memonitor ketaatan seluruh pelaksana terhadap seluruh prosedur keuangan yang ditetapkan dalam dokumen kebijakan LKM
  19. Memberi saran dan dukungan kepada Sekretariat, UP-UP dan LKM mengenai masalah-masalah manajemen keuangan
  20. Menyajikan atau memberikan gambaran masalah-masalah yang berkaitan dengan manajemen keuangan organisasi kepada LKM
  21. Bertanggung jawab atas auditor yang ditunjuk dan menyajikan laporan akuntansi tahunan yang teraudit pada saat Rapat Umum Tahunan (RUT).
  22. Menyetujui dan menetapkan sistem, prosedur, dan manajemen keuangan
  23. Menyetujui dan menetapkan anggaran tahunan
  24. Memonitor penerimaan dan pengeluaran keuangan
  25. Menyetujui semua honorarium / insentif, pos-pos baru, dan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
  26. Melakukan otorisasi dan menandatangani semua rekening bank
  27. Setiap tahun akuntansi, LKM yang dibantu oleh bendaharawan LKM, Sekretariat dan UPK akan menyusun anggaran yang tepat dan realistik dalam menaksir penerimaan dan pengeluaran organisasi dan disajikan dihadapan Anggota LKM.


 

Pasal 20

Etika LKM

1) Anggota LKM adalah relawan-relawan sejati yang senantiasa konsisten memperjuangkan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan.

2) Anggota LKM adalah tauladan pelaku nilai yang bertanggung jawab kepada nilai-nilai luhur kemanusiaan dan kemasyarakatan, sehingga dinyatakan harus turun dari anggota LKM jika tidak menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tersebut.

3) Anggota LKM dalam melaksanakan pengabdiannya bersifat ikhlas/ relawan, yakni tidak digaji atau menerima imbalan material lainnya.

4) Anggota LKM tidak boleh menanamkan modal di suatu perusahaan dengan menggunakan dana BLM.

5) Anggota LKM tidak boleh mendepositokan dana BLM ke bank.

6) Anggota LKM tidak boleh mengelola langsung kegiatan usaha yang dibiayai LKM dengan dana BLM.

7) Anggota LKM wajib menghindari semua hal yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan.

8) Anggota LKM tidak boleh menerima penanaman modal dari seseorang atau suatu lembaga dengan imbalan dari LKM atau UPK.

9) Anggota LKM tidak diperkenankan mewakili kepentingan pribadi, golongan, unsur, kelompok, jabatan, status, pekerjaan, wilayah atau kepentingan lainnya, diluar kepentingan warga Desa Cikeruh secara keseluruhan.

10) Anggota LKM tidak diperkenankan memegang jabatan rangkap dengan UP-UP atau Sekretariat LKM, dan/ atau mengundurkan diri dari anggota LKM untuk kemudian memegang UP-UP atau Sekretariat LKM.


 

Pasal 21

Kegiatan LKM

1) Penetapan kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.

2) Penyusunan Program Penanggulangan kemiskinan (PJM Pronangkis)

3) Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya penanggulangan kemiskinan.

4) Membudayakan nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di Desa Cikeruh.

5) Monitoring pelaksanaan kebijakan dan keputusan yang ditetapkan LKM dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Wilayahnya dan membangun kontrol sosial masyarakat.

6) Membangun kepercayaan pihak luar untuk dapat menjalin kerjasama
dan kemitraan.

7) LKM harus mempunyai program kerja (di luar PJM Pronangkis) yang jelas, untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya. Program ini memuat antara lain: Monitoring dan evaluasi kegiatan UP-UP; Rancangan rapat-rapat berkala; Membangun transparansi; Membangun mekanisme pertanggungjawaban (Audit, laporan berkala, dan laporan tahunan); Memperkenalkan program kepada pihak lain dan menjalin kemitraan); Evaluasi PJM Pronangkis; Pelaksanaan daur program (Pengulangan siklus PNPM MANDIRI PERKOTAAN); Menjamin kepedulian dan kebersamaan di antara warga masyarakat; dan Membangun mekanisme keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.

8) Tugas dan Tanggungjawab kegiatan LKM secara lebih rinci akan diuraikan dalam ART LKM.

BAB VII

ORGANISASI LKM


 

Pasal 22

Utusan Warga RT

1) Utusan warga RT adalah utusan-utusan warga yang dipilih secara langsung melalui RW/RT.

2) Utusan warga RT memiliki posisi sebagai representasi masyarakat dalam pembentukan LKM, pemilihan anggota LKM, pertanggungjawaban LKM kepada masyarakat, dan pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan seluruh masyarakat Desa.

3) Penetapan utusan warga RT dilakukan melalui pemilihan dengan berpedoman pada kriteria kualitas sifat kemanusiaan (ikhlas, jujur, adil, dan dapat dipercaya) melalui mekanisme pemilihan langsung, rahasia/ tertutup, tanpa kampanye, tanpa pencalonan, dan tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan. Bila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemilihan utusan warga RT ini, maka proses pemilihan itu harus diulang.

4) Jumlah utusan warga dari tiap RT ditentukan atas dasar jumlah RT dan jumlah penduduk dewasa, sehingga jumlah utusan warga tingkat Desa, tidak kurang dari 2 % jumlah penduduk dewasa.

5) Utusan warga RT berhak memperoleh informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang dikelola LKM, memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di rembug warga RT dan RWD, kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat, kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat.

6) Bila utusan warga RT berhalangan tetap atau melakukan penyimpangan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam tabulasi perolehan suara pemilihan utusan warga RT ditetapkan sebagai pengganti melalui rembug warga RT atau diadakan pemilihan ulang utusan warga RT.


 

Pasal 23

Anggota LKM

1) Anggota LKM adalah representasi dari masyarakat warga Desa yang paling dipercaya, ikhlas/tanpa pamrih, jujur, adil, dan peduli.

2) Semua warga Desa Cikeruh yang dinilai telah memenuhi kriteria kualitas sifat kemanusiaan yang disepakati masyarakat dan terpilih sebagai Utusan RT berhak dipilih sebagai anggota LKM.

3) Anggota LKM dipilih oleh seluruh utusan-utusan warga RT dengan kriteria kualitas sifat kemanusiaan atau rekam jejak perbuatan baik.

4) Anggota LKM secara kolektif bertanggungjawab untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan pembangunan lingkungan permukiman, sesuai dengan aspirasi dan amanat seluruh masyarakat warga Desa Cikeruh.

5) Kedudukan antar anggota LKM adalah setara, sehingga tidak ada satupun anggota LKM yang memiliki hak istimewa.

6) Proses pengambilan keputusan yang mengatasnamakan LKM hanya dapat dilakukan secara kolektif oleh seluruh anggota LKM dan/atau mayoritas anggota LKM sesuai ketentuan quorum sahnya pengambilan keputusan.

7) Masa pengabdian anggota LKM untuk satu periode adalah 2 tahun. Seseorang dapat diberi kesempatan menjadi anggota LKM maksimal hanya dua kali periode saja.

8) Apabila ada anggota LKM yang tidak dapat menyelesaikan keseluruhan masa pengabdiannya, baik karena alasan berhalangan tetap, terjadinya penyimpangan ataupun alasan lainnya, maka orang yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan anggota LKM di tingkat Desa ditetapkan sebagai pengganti melalui rembug warga tingkat Desa/Desa.

9) Anggota LKM dipilih melalui Pemilihan, dan tidak boleh melalui penunjukan atau penyepakatan atau rekayasa terselubung.

10) Bila terjadi penyimpangan adanya anggota LKM yang tidak dipilih melalui pemilihan, maka dianggap tidak sah dan anggota LKM yang bersangkutan harus diganti.

11) Pemilihan anggota LKM dilakukan secara langsung oleh seluruh masyarakat dewasa di Desa Cikeruh, melalui mekanisme pemilihan utusan warga secara langsung oleh masyarakat dalam RWRT dan pemilihan anggota LKM oleh utusan warga dalam RWD.

12) Tata cara teknis pemilihan dilakukan secara langsung, rahasia, tertulis, tanpa kampanye, tanpa pencalonan, dan tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan.

13) Apabila terjadi penyimpangan pada ketentuan tata cara pemilihan anggota LKM, maka hasil pemilihan itu dinyatakan tidak sah, dan proses pemilihan harus diulang kembali.

14) Pemilihan anggota LKM untuk periode pengabdian berikutnya, yaitu pada bulan ke-35 periode pertama, dilakukan oleh para utusan warga RT ditambah anggota LKM yang akan habis masa pengabdiannya dalam RWD.

15) Anggota LKM memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan LKM, berhak memperoleh informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang dikelola UP-UP LKM, memiliki hak melakukan tindakan dan sanksi terhadap penyimpangan yang terjadi di UP-UP dan/atau penerima manfaat kegiatan LKM, kewajiban melakukan audit independen setiap tahun secara rutin, kewajiban transparan dan akuntabel dalam setiap keputusan, kegiatan dan keuangan, kewajiban memperjuangkan aspirasi warga, kewajiban mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya kepada masyarakat, melalui utusan warga RT.

16) Hakekat anggota LKM adalah sebagai representasi masyarakat, pimpinan kolektif, atau dewan amanah.


 

Pasal 24

Unit-Unit Pengelola LKM:

1) LKM membentuk unit-unit pengelola sesuai kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Unit Pengelola Keuangan (UPK), Unit Pengelola Lingkungan (UPL), dan Unit Pengelola Sosial (UPS).

2) Kedudukan unit-unit pengelola LKM adalah sebagai pelaksana keputusan, kebijakan, dan rencana yang ditetapkan LKM.

3) Dalam hal UP-UP mengambil keputusan operasional di bidangnya, maka harus sejalan dengan keputusan dan kebijakan LKM.

4) Pengelola UP-UP diangkat dan diberhentikan oleh LKM, dan karenanya UP-UP harus mempertanggungjawabkan kegiatan dan hasilnya kepada LKM.

5) Masing-masing UP Cikeruh dalam mengelola kegiatan, sesuai hasil Pronangkis yang telah disepakati masyarakat.

6) Unit Pengelola Keuangan (UPK) bertanggungjawab terhadap pengelolaan pinjaman bergulir, akses kemitraan ekonomi, dan akses kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan dana atau akses modal masyarakat.

7) Unit Pengelola Lingkungan (UPL) bertanggung-jawab dalam hal penanganan Rencana Perbaikan Kampung, Penataan dan Pemeliharaan Prasarana Lingkungan Perumahan dan Permukiman, tata pengelolaan yang baik di bidang Permukiman, dan lain-lain sesuai kesepakatan warga Desa Cikeruh.

8) Unit Pengelola Sosial (UPS) didorong untuk mengelola relawan-relawan dan hal-hal yang berkaitan dengan kerelawanan, mengelola pusat Informasi dan pengaduan masyarakat (termasuk media warga untuk sarana kontrol social), penanganan kegiatan tata pengelolaan yang baik, Penanganan Kegiatan Sosial, memfungsikan Komunitas Belajar Desa (KBK), dan lain-lain sesuai kesepakatan warga Desa Cikeruh.

9) Pengelola UP-UP berkewajiban untuk transparan dan akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang dikelola UP-UP kepada LKM, terbuka untuk diperiksa oleh siapapun dan kapanpun, serta diaudit oleh auditor independen setiap tahun secara rutin.

10) Tugas dan fungsi UP-UP LKM akan diatur dalam ART LKM.

11) Tata cara pelaksanaan tugas UP-UP LKM akan diatur dalam ART LKM.


 


 


 

BAB VIII

Dewan Pengawas UPK


 

Pasal 25

Pelaksanaan

  1. Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja UPK dalam pengelolaan dana pinjaman bergulir, maka LKM mengangkat sekurangnya 2 (dua) orang yang akan mewakili LKM dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja UPK.
  2. Tugas, tanggungjawab dan mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas UPK akan diatur dalam ART.


 

BAB IX

UNIT PENGELOLA KEUANGAN


 

Pasal 26

Pelaksanaan

  1. Untuk melaksanakan: Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LKM mengenai pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya, baik yang berasal dari dana stimulan BLM PNPM-MP, maupun dari pihak-pihak lainnya baik yang pinjaman maupun yang bersifat hibah;
  2. Pengelola UPK terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan memiliki keterwakilan dari tiap dusun yang ada di Desa Cikeruh, yakni seorang manajer, seorang kasir dan 3 (tiga) orang penagih. Sekurang-kurangnya salah seorang dari pengelola UPK adalah perempuan.
  3. Orang-orang yang diangkat menjadi Pengelola UPK memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya, terutama menguasai bidang keuangan, pembukuan, dan perkreditan.
  4. Sejatinya UPK itu relawan, tetapi jika LKM memandang perlu, maka UPK dapat diberi honorarium yang bersumber dari sebagian dana jasa pinjaman bergulir atau keuntungan yang diperoleh atas prestasi UPK, besarnya berdasarkan keputusan RKK LKM.
  5. Memiliki rekening atas nama UPK/LKM dengan kewenangan penandatangan 3 orang terdiri dari 2 (dua) orang anggota LKM dan 1 (Satu) orang UPK
  6. Mendorong proses belajar KSM dan anggota dalam melakukan akses ke lembaga keuangan mikro.
  7. Bimbingan anggota-anggota KSM dalam mengindentifikasi dan mengembangkan rencana usaha, Ekonomi Rumah Tangga, kebutuhan modal pinjaman, kemampuan membayar, kesanggupan melaksanakan prinsip tanggung renteng dan lain-lain.


 


 

BAB X

UNIT PENGELOLA LINGKUNGAN


 

Pasal 27

Pelaksanaan

  1. Untuk mengelola: Kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman di Desa Cikeruh yang terkait dengan penanganan rencana perbaikan kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dikelola dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik; Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Prasarana Dasar Lingkungan; Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM Prasarana Dasar Lingkungan; Membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu; dan menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL, maka LKM membentuk UPL dan mengangkat Pengelola UPL.
  2. Pengelola UPL terdiri atas sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan ada keterwakilan dari masing-masing dusun yang ada di Desa Cikeruh.
  3. Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPL harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
  4. Tiap tahun pengelola UPL wajib mempertanggungjawabkan semua pekerjaan dalam RAT LKM.
  5. UPL merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berpartisipasi di bidang ini.


 


 

BAB XI

UNIT PENGELOLA SOSIAL


 

Pasal 28

Pelaksanaan

  1. Untuk melaksanakan: Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LKM mengenai kegiatan-kegiatan di bidang sosial yang terkait dengan pelaksanaan peningkatan peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan solidaritas sosial, serta melembagakan nuansa pembelajaran melalui Komunitas Belajar Desa (KBK); Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Sosial; Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Sosial; Membangun/ mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga; Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial; dan Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS, maka LKM membentuk UPS dan mengangkat Pengelola UPS.
  2. Pengelola UPS terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan harus ada keterwakilan dari masing-masing dusun yang ada di Desa Cikeruh.
  3. Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPS harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
  4. UPS merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berpartisipasi di bidang ini.


 


 

BAB XII

KESEKRETARIATAN LKM


 

Pasal 29

Pengelolaan Kesekretariatan

  1. Kesekretariatan LKM adalah unsur pelaksana administrasi kegiatan sehari-hari yang dibentuk oleh LKM untuk memperlancar tugas dan fungsi LKM.
  2. Kesekretariatan LKM mempertanggung-jawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada LKM.
  3. Tugas utama dan mekanisme pembentukan kesekretariatan LKM diatur dalam ART


 


 


 


 


 


 

BAB XIII

KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT


 

Pasal 30

Pengelolaan KSM

1)     LKM bertanggungjawab dalam penguatan dan pengembangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), panitia dan masyarakat lainnya sebagai asset pemupukan keswadayaan masyarakat.

2) KSM dan panitia berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan kegiatan UP-UP sesuai keputusan dan kebijakan LKM.

3) KSM-KSM, panitia dan masyarakat yang berhak mendapat pelayanan adalah yang telah diverifikasi LKM berdasarkan rekomendasi UP-UP bersangkutan.

4)
Rekomendasi UP diberikan setelah KSM-KSM, panitia dan masyarakat tersebut menunjukkan komitment kuat pada transparansi, akuntabilitas dan telah paham PNPM MANDIRI PERKOTAAN (misalnya; telah terlibat dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan LKM).

5) KSM-KSM, panitia serta masyarakat yang hendak menerima manfaat pelayanan UP-UP LKM harus telah memiliki aturan yang disepakati anggota, serta telah menggalang keswadayaan.

6) Dalam kerangka meningkatkan ekonomi rakyat yang berkeadilan dan pembangunan masyarakat yang produktif, LKM melalui UPK-nya dapat memprakarsai dan memfasilitasi inisiatif masyarakat dalam pendirian koperasi atau perusahaan. Keputusan persetujuan LKM dibicarakan terlebih dahulu dengan utusan warga dalam RWD, termasuk bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan LKM.

7) KSM, panitia, dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari UP-UP LKM berhak menerima pelayanan, menerima informasi kegiatan dan keuangan, mengelola dana bantuan yang diterima.

8) KSM, panitia, dan masyarakat sebagai penerima manfaat dari UP-UP LKM berkewajiban untuk transparan dan akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan yang diterima anggota-anggotanya kepada LKM dan masyarakat, terbuka untuk diperiksa oleh siapapun dan kapanpun, termasuk kesediaan diaudit oleh auditor independen, sesuai kebijakan LKM.

9) Tata cara pembentukan dan pengembangan KSM diatur dalam ART LKM atau keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.


 


 

BAB XIV

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KOORDINASI LKM

Pasal 31

Rembug Warga Desa

  1. Rembug Warga Desa (RWD) adalah rembug utusan warga RT di tingkat Desa yang dilakukan sebagai mekanisme pertanggungjawaban dan tanggung gugat LKM kepada seluruh warga Desa Cikeruh, dan juga mekanisme pergantian anggota LKM setelah masa jabatan berakhir atau pergantian antar waktu, dan/ atau bila dianggap ada hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh, misalnya: Ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam kebijakan LKM, penyalahgunaan keuangan, perubahan AD LKM, dan sejenisnya.
  2. Yang berhak dan wajib diundang mengikuti rembug warga Desa adalah: Seluruh utusan warga yang terpilih dalam rembug warga tingkat RT sebagai peserta, dan Perangkat Desa dan relawan sebagai peninjau. Adapun jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2% (dua persen) dari jumlah penduduk dewasa Desa Cikeruh.
  3. Periode waktu rembug warga Desa: (1) Pada saat pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat, (2) Pada saat pemilihan anggota LKM, (3) Pada saat pertanggung-jawaban LKM kepada masyarakat, (4) Pada saat LKM hendak mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, termasuk penetapan PJM Pronangkis, dan/atau masyarakat tidak menerima keputusan yang ditetapkan rapat LKM, (5) Pada saat ditemukan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh LKM, dan (6) Pada saat terjadi situasi masyarakat hendak membubarkan LKM, dan membentuk LKM baru. (7) Pada saat masyarakat menghendaki pembubaran Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
  4. Kewenangan rembug warga Desa sesuai dengan kepentingan dan latar belakang diadakannya rembug warga Desa yang bersangkutan.
  5. Keputusan RWD mengikat dan harus dilaksanakan/ ditindaklanjuti LKM.
  6. Rembug warga Desa merupakan representasi/ perwujudan masyarakat dalam pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat, pemilihan anggota LKM, dan pengambilan keputusan terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan seluruh warga, serta terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan yang dilakukan LKM.
  7. Rembug warga Desa, dikoordinasikan pelaksanaannya oleh anggota LKM atau utusan warga RT dan perangkat pemerintah Desa setempat.
  8. Rembug warga Desa dinyatakan sah bila dihadiri 50%+1 dari 2 % penduduk dewasa Desa.
  9. Tata cara pelaksanaan rembug warga tingkat Desa akan diatur dalam ART LKM dan keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.

Pasal 32

Rapat Anggota LKM

1) Yang berhak dan wajib diundang mengikuti Rapat Anggota LKM adalah semua anggota LKM sebagai peserta, dan perangkat Desa dan relawan, dan utusan warga RT sebagai peninjau.

2) Rapat Anggota LKM terdiri dari: Rapat Anggota Tahunan (RAT); Rapat Koordinasi Triwulanan (RKT); Rapat Koordinasi Anggota Rutin (RKA); Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK); dan Rapat Keputusan Khusus (RKK).

3) RAT, dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja UP-UP LKM, termasuk penyampaian hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahun sebelumnya, dan menetapkan rencana UP-UP LKM dan kegiatan LKM tahun berikutnya. RAT harus terbuka untuk warga Desa Cikeruh.

4) RKT, dilakukan setiap tiga bulan sekali untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, membahas permasalahan, serta merencanakan kegiatan tiga bulan berikutnya. LKM wajib mengundang seluruh UP, Kesekretariatan, KSM, Aparat Desa Cikeruh, dan Perwakilan masyarakat yang dipandang sesuai dan perlu.

5) RKA, dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh LKM serta UP-UP LKM.

6) RPUK, dilakukan untuk menetapkan prioritas/ peringkat usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UP-UP LKM untuk disetujui memperoleh dana stimulan BLM, baik penyerapan maupun pergulirannya.

7) RKK, dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan LKM maupun penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai: Auditor independen yang dipilih LKM; Utusan peserta suatu pelatihan; dan sejenisnya.

8) Ketentuan pelaksanaan rapat anggota: Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50%+1 dari jumlah peserta rapat yang berhak dan wajib diundang; Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara (voting), dengan ketentuan mendapat dukungan suara lebih dari 50% plus 1 dari jumlah hak suara yang hadir; dan Setiap peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

9) Keputusan Rapat Anggota tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang ditetapkan dalam Rembug Warga Desa.

10) Keputusan Rapat Anggota disampaikan kepada Warga Desa Cikeruh, paling sedikit ditempel di lima tempat strategis/ papan informasi PNPM MANDIRI PERKOTAAN.

11) Tata cara Rapat Anggota LKM diatur lebih lanjut dalam ART LKM dan keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.


 

Pasal 33

Rembug Warga Rukun Tetangga

  1. Rembug Warga Rukun Tetangga (RWRT) diselenggarakan oleh relawan/ utusan Warga RT.
  2. RWRT diselenggarakan dalam rangka: Merumuskan kriteria pemimpin masyarakat berbasis moral yang dikehendaki masyarakat; Pemilihan utusan Warga RT berdasarkan kriteria pemimpin masyarakat berbasis moral yang disepakati dengan cara yang demokratis, tanpa pencalonan, tanpa kampanye, bebas, langsung, rahasia/ tertutup, tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan, serta sekaligus menetapkan utusan warga RT yang diberi kepercayaan untuk menghadiri rembug warga Desa; dan Penggantian dan/atau pemberhentian utusan warga RT.
  3. Tata cara RWRT diatur lebih lanjut dalam ART LKM dan keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.


 

Pasal 34

Rembug Para Pihak Tingkat Desa

1) Rembug Para Pihak Tingkat Desa (RPPD) diselenggarakan secara bersama oleh LKM, pemerintah Desa, dan kelompok peduli.

2) RPPD diselenggarakan untuk mengambil keputusan mengenai program perbaikan pelayanan publik serta penyesuaian program dalam kaitan dengan pelaksanaan PAKET, dan lain-lainnya yang menyangkut kepentingan seluruh para pihak.


 

BAB XV

RELAWAN DAN KOMUNITAS BELAJAR DESA


 

Pasal 35

Relawan

  1. Relawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang karena panggilan nuraninya bersedia atau gemar memberikan apa yang dimilikinya untuk membantu orang lain secara "ikhlas" tanpa mengharapkan imbalan apapun, yang dapat diwujudkan dalam bentuk tolong-menolong, gotong royong, atau kebersamaan dalam mensikapi atau melalukan sesuatu.
  2. Yang berhak menjadi relawan adalah semua warga yang secara ikhlas, tanpa membeda-bedakan derajat dan status sosial, bersedia mengabdikan dirinya untuk kepentingan warga masyarakat tanpa mengharapkan imbalan.
  3. Kontribusi relawan dalam pengembangan masyarakat adalah memberikan semua karunia yang telah diperolehnya, seperti: waktu; bakat termasuk semua kemampuan intelektualitas; dan harta.
  4. Peran relawan dalam pengembangan masyarakat akan diatur dalam ART LKM.

Pasal 36

Komunitas Belajar Desa

1) Fungsi KBK adalah sebagai forum para relawan (masyarakat, perangkat pemerintah Desa, dan kelompok peduli Desa Cikeruh) untuk saling belajar, tukar pemikiran dan pengalaman, kajian refleksi, tempat berkomunikasi, yang dilandasi semangat menemukan model kegiatan dan kebijakan yang lebih mampu meningkatkan perbaikan masyarakat miskin di Desa Cikeruh.

2) UPS LKM memfasilitasi dan terus menerus menumbuhkembangkan KBK, agar proses kegiatan dan kehidupan masyarakat senantiasa bertumpu pada keadilan, keikhlasan dan kejujuran.


 

BAB XVI

DANA


 

Pasal 37

Sumber dan Penggunaan Dana


 

  1. Sumber pendanaan LKM:
    1. Swadaya Masyarakat.
      1. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Pemerintah, berupa waqaf/titipan dana penanggulangan kemiskinan
      2. Bantuan dari Pemerintah Daerah (APBD).
      3. Bantuan dari donatur/ penyumbang lepas.
      4. Kerjasama dengan pihak ketiga, baik pemerintah, swasta, LSM, perguruan tinggi, perbankan, dan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART LKM.
      5. Penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum, agama, dan adat istiadat), dan tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan dibentuknya LKM.
  2. Dana LKM digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga miskin di Desa Cikeruh, oleh karena itu dana bergulir yang berasal dari dana BLM diprioritaskan bagi KSM yang anggotanya sesuai dengan daftar warga miskin hasil pemetaan swadaya .
  3. Sumber dana untuk biaya awal operasional (BOP) LKM diperoleh dari sumbangan masyarakat dan donatur lainnya yang tidak mengikat.
  4. Sumber dana untuk administrasi dan operasional LKM selanjutnya dapat berasal dari alokasi pendapatan jasa dana bergulir; sementara pendapatan jasa yang lainnya dialokasikan untuk biaya pemeliharaan prasarana dan sarana dasar lingkungan, biaya bantuan sosial, dan pemupukan modal bergulir, yang jenis dan besarnya masing-masing harus disepakati dalam Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.
  5. LKM dapat menggalang kepedulian masyarakat peduli di Desa Cikeruh, dukungan pemerintah Desa Cikeruh, Pemerintah Kecamatan Jatinangor, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebagai sumber dana untuk biaya operasional LKM.
  6. Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari pemerintah di luar alokasi biaya administrasi dan operasional (BOP) LKM, tidak boleh digunakan untuk kepentingan dana administrasi dan operasional LKM.
  7. Pengelolaan kegiatan teknis dan administratif keuangan didelegasikan LKM kepada UPK.
  8. UPK bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pinjaman bergulir dan pengembangan usaha ekonomi kecil/ KSM-KSM Ekonomi.
  9. UPL bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pembangunan prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman, termasuk pembinaan KSM-KSM lingkungan atau panitia pembangunan yang dibentuk masyarakat.
  10. UPS bertanggungjawab terhadap dana serta kegiatan pelayanan/ santunan sosial, pengembangan SDM (pelatihan-pelatihan), dan Komunitas Belajar Desa (KBK), termasuk menggalang potensi relawan-relawan yang ada di Desa Cikeruh.
  11. Administrasi dan manajemen keuangan (Penyusunan rencana dan laporan bulanan, neraca, jurnal, dan lain-lain), secara terpusat (di tingkat LKM) ditangani oleh UPK.


 

Pasal 38

Mekanisme Penerimaan, Pengeluaran, dan Pemanfaatan Dana

  1. LKM wajib membuka rekening dalam bentuk giro atau tabungan di Bank Pemerintah yang disepakati Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.
  2. Rekening harus dibuka atas nama lembaga yakni LKM Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
  3. Dana awal yang diperlukan untuk persyaratan membuka rekening berasal dari swadaya masyarakat.
  4. Spesimen rekening bank atas nama lembaga LKM "Lembaga Keswadayaan Masyarakat" ditandatangani oleh (tiga) orang wakil Anggota LKM yang ditetapkan dalam RKK LKM dan dituangkan dalam berita acara RKK LKM yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota LKM yang hadir dalam RKK LKM.
  5. Melalui mekanisme yang sama dengan Pasal 41 ayat 4 dapat dilakukan pergantian nama penandatangan spesimen rekening LKM.
  6. Dana yang diamanahkan kepada LKM tidak boleh disimpan dalam bentuk Deposito atau jenis lainnya yang dilakukan untuk pemupukan dana.
  7. KSM/Panitia mempertanggung-jawabkan pemanfaatan dana yang diterimanya langsung kepada UP-UP, dan UP-UP mempertanggung-jawabkannya kepada LKM.
  8. Setiap pemasukan dana dari KSM-ekonomi harus disimpan dalam rekening UPK, jika terpaksa karena kesulitan teknis, maka dana dapat disimpan sementara di UPK selama-lamanya 2 (dua) hari atau sebesar-besarnya lima ratus ribu rupiah, kemudian wajib dimasukan oleh UPK ke Rekening UPK.
  9. Penandatanganan cek/slip penarikan dana untuk pencairan dana LKM dilakukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari pemegang spesimen di rekening Bank.
  10. Pemberian dana pinjaman atau hibah ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Panitia harus dalam bentuk uang, tidak boleh dalam bentuk barang.
  11. Pemberian dana pinjaman atau hibah ke KSM atau Panitia harus dilakukan secara terbuka di hadapan RKK LKM atau Warga Desa Cikeruh dalam acara yang khusus diadakan untuk itu.
  12. Daftar penerima dana, peruntukan penggunaan dana, dan jumlah dana yang diberikan ke KSM/ panitia harus diumumkan secara terbuka, paling sedikit ditempel di lima tempat strategis/ papan informasi PNPM MANDIRI PERKOTAAN.


 

BAB XVII

PEMETAAN SWADAYA DAN PRONANGKIS


 

Pasal 39

Pelaksanaan

  1. LKM berkewajiban menyelenggarakan kegiatan Pemetaan Swadaya secara partisipatif dengan melibatkan sebanyak mungkin warga Desa Cikeruh, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
  2. LKM berkewajiban menyusun Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis) dengan memperhatikan kepada hasil-hasil pemetaan swadaya atau kebutuhan masyarakat.
  3. Pronangkis terdiri dari Program Jangka Menengah (PJM) untuk rentang waktu 3 (tiga) tahunan, dan Rencana Tahunan (Renta).


 

BAB XVIII

PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT


 

Pasal 40

Penyelenggaraan PPM

1) LKM berkewajiban mengadakan dan mengembangkan unit pengaduan masyarakat (UPM).

2) Pelayanan UPM dapat diwujudkan dengan menyediakan kotak pengaduan, membuka kotak pos, atau menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi, serta menyiapkan personel yang bertugas menangani pengaduan masyarakat.


 

BAB XIX

Transparansi dan akuntabilitas


 

Pasal 41

Pelaksanaan Prinsip

1) LKM, UP-UP, KSM, panitia, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya berkewajiban untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas.

2) Transparansi adalah keterbukaan segala informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan segala hal yang menyangkut penyelenggaraan LKM dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan cara publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh masyarakat.

3) Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban LKM dengan cara memberikan akses kepada semua pihak untuk melakukan audit, bertanya dan/ atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil keputusan.

4) Aktualisasi kewajiban transparansi dilakukan antara lain dengan cara: Penyebaran informasi melalui papan informasi; Pertemuan rutin dengan KSM, panitia, dan masyarakat; Penyebarluasan media warga; Menyebarluaskan hasil audit tahunan LKM; dan Memberikan informasi secara terbuka kepada pihak-pihak lain di luar masyarakat Desa.

5) Aktualisasi kewajiban akuntabilitas dilakukan antara lain dengan cara: Konsultasi publik (Keputusan yang ditetapkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat); Rapat Koordinasi Triwulanan LKM dan KSM (Penyampaian perkembangan kegiatan, membahas permasalahan, dan rencana triwulan berikutnya); Rapat bulanan anggota LKM; Rapat tahunan (Pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikan hasil audit); dan Audit serta pemeriksaan, termasuk UP-UP dilakukan oleh auditor independen dan hasilnya harus disebarluaskan.


 

Pasal 42

Sanksi

1) Apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan oleh LKM, UP-UP, KSM atau masyarakat yang tidak memenuhi kaidah transparansi dan akuntabilitas, maka dapat dikenakan sanksi.

2) Jika penyimpangan terjadi di lingkungan UP-UP, KSM, atau masyarakat, maka bentuk sanksi yang diberikan ditetapkan melalui RKK LKM.

3) Jika penyimpangan terjadi di lingkungan LKM, maka bentuk sanksi yang diberikan ditetapkan melalui RWD.


 

BAB XX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


 

Pasal 43

Perubahan AD

Perubahan Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat dapat dilakukan dalam RWD, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWD.


 

BAB XXI

PEMBUBARAN/PENUTUPAN PERKUMPULAN WARGA CIKERUH


 

Pasal 44

Pembubaran

  1. Pembubaran/penutupan Lembaga Keswadayaan Masyarakat, dapat dilakukan jika LKM sebagai dewan amanah warga sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas dan fungsinya.
  2. Keberadaan dan manfaat Lembaga Keswadayaan Masyarakat tidak dapat dirasakan lagi oleh masyarakat warga Desa Cikeruh.
  3. Seluruh warga masyarakat menghendaki pembubaran Lembaga Keswadayaan Masyarakat, yang diputuskan dalam RWD.
  4. Jika Lembaga Keswadayaan Masyarakat ditutup, maka kekayaan yang dimiliki yang berasal dari dana BLM harus dikembalikan ke Kas Negara.
    1. Jika Lembaga Keswadayaan Masyarakat ditutup, maka kekayaan yang dimiliki yang berasal dari dana non BLM harus diserahkan kepada Lembaga Wakaf yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan yang ada di Desa Cikeruh atau yang berada di Kabupaten Sumedang, keputusan diambil melalui RWD yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh 50%+1 dari 2 % penduduk dewasa Desa.


 


 


 

Pasal 45

Penutupan

Sebagai Organisasi Masyarakat Warga, maka penutupan Lembaga Keswadayaan Masyarakat hanya dapat dilakukan dengan keputusan yang merepresentasikan keterlibatan seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ART Lembaga Keswadayaan Masyarakat harus memuat mekanisme pengambilan keputusan penutupan yang merepresentasikan seluruh lapisan masyarakat.


 


 


 


 

BAB XXII

ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA


 

Pasal 46

Penyusunan ART

  1. Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan Masyarakat serta peraturan khusus yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, disusun oleh LKM melalui RKK LKM dengan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  2. Melalui mekanisme Rapat Anggota, LKM dapat mengeluarkan Surat Keputusan yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan lain dari RWD.


 

BAB XXIII

PENUTUP


 

Pasal 47

Penetapan

Demikian Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh RWD Desa Cikeruh.


 


 


 

Ditetapkan di Desa Cikeruh

Pada Tanggal 28 November Tahun 2008


 


 

Panitia Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Cikeruh Amanah


 


 


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar